Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Dikunci PMK, Menperin: Tinggal Tunggu Terbit

Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:03:31 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan insentif motor listrik Rp5 juta masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan.

SUMATERA UTARA — Kabar baik bagi masyarakat yang berencana beralih ke kendaraan listrik. Subsidi pembelian motor listrik senilai Rp5 juta per unit dipastikan tetap berjalan, hanya saja waktu peluncurannya masih menggantung. Penyebabnya, aturan teknis yang menjadi dasar pencairan dana insentif, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK), belum juga diteken oleh Kementerian Keuangan.

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, mengungkapkan bahwa jajarannya sudah siap mengeksekusi program tersebut. Yang menjadi penghambat saat ini bukanlah kesiapan teknis di lapangan, melainkan proses birokrasi antar kementerian yang masih berjalan.

Menunggu Restu Aturan dari Kemenkeu

"Kebijakan insentif motor listrik sebesar Rp5 juta masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Kementerian Keuangan," ujar Agus di Jakarta, baru-baru ini. Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik yang kerap bertanya kapan program yang sempat diumumkan tahun lalu ini akhirnya bisa dinikmati.

Kementerian Perindustrian sendiri sebelumnya telah mengusulkan skema subsidi ini sebagai cara untuk mengejar target elektrifikasi dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Dengan adanya PMK, anggaran insentif bisa segera dicairkan dan disalurkan ke dealer-dealer resmi yang telah ditunjuk.

Dampak ke Konsumen dan Industri

Bagi konsumen, insentif Rp5 juta ini bukan angka yang kecil. Jika dihitung, potongan tersebut bisa menekan harga jual motor listrik entry-level hingga di bawah Rp10 juta, membuatnya bersaing dengan motor bensin konvensional. Daya tarik ini diharapkan mampu mengerek angka penjualan yang selama ini masih lesu dibandingkan penjualan motor bermesin pembakaran.

Dari sisi industri, kepastian regulasi ini menjadi sinyal penting bagi pabrikan. Banyak pabrikan yang sudah berinvestasi membangun lini produksi motor listrik di Indonesia menahan laju produksi massal karena menunggu kepastian insentif ini. Begitu PMK terbit, rantai pasok komponen lokal seperti baterai dan motor penggerak diprediksi ikut bergerak lebih cepat.

Apa Langkah Selanjutnya?

Kementerian Perindustrian memastikan tidak ada perubahan skema dari yang sudah disosialisasikan sebelumnya. Setelah PMK diteken, proses berikutnya adalah verifikasi pabrikan dan dealer yang memenuhi syarat penjualan. Agus menegaskan, begitu aturan turun, eksekusi di lapangan bisa langsung dilakukan tanpa perlu waktu lama.

Kebijakan ini menjadi salah satu pengungkit utama dalam peta jalan transisi energi nasional. Jika realisasinya mulus, pemerintah optimistis target jumlah pengguna motor listrik bisa tercapai, sejalan dengan komitmen penurunan emisi karbon di sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar di kota-kota besar.

Tags

Terkini