MEDAN — Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara memastikan distribusi kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun akademik 2026/2027 berjalan transparan. Lembaga itu menegaskan tidak ada ruang bagi intervensi pribadi dalam menentukan jumlah penerima di tiap kampus.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala LLDikti Wilayah I Sumut, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A, di sela konferensi pers di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut, Jalan Sempurna, Medan Selayang, Sabtu (15/8). Total kuota yang disiapkan mencapai 3.751 penerima dan akan disebar ke 164 PTS di provinsi ini.
Statistik dan Akreditasi Jadi Penentu Utama, Bukan Relasi
Prof. Saiful menegaskan bahwa proses penetapan kuota menggunakan indikator terukur. Prestasi perguruan tinggi, akreditasi institusi, hingga akreditasi program studi menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran jatah tiap kampus.
"Penyaluran KIP berdasarkan statistik memang kampusnya bagus, tentu bisa mendapatkan kuota lebih besar. Tetapi kalau berdasarkan statistiknya biasa saja, ya kuotanya juga menyesuaikan," ucap Prof. Saiful di hadapan awak media.
Ia mencontohkan, sebuah PTS boleh saja mengajukan ratusan calon penerima. Namun, jika kuota yang ditetapkan untuk kampus tersebut hanya 88 mahasiswa, maka jumlah itu tidak bisa ditambah. Keputusan akhir tetap mengacu pada hasil perhitungan statistik yang telah diverifikasi.
Uang Saku Rp 5,7 Juta per Semester, Kampus Dilarang Tahan ATM
Selain membahas mekanisme distribusi, LLDikti juga mengingatkan kampus soal hak finansial mahasiswa. Setiap penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan uang saku sebesar Rp 5,7 juta per semester yang dicairkan melalui rekening masing-masing.
Prof. Saiful menegaskan larangan tegas bagi pihak kampus untuk menahan buku tabungan atau kartu ATM milik mahasiswa. Menurutnya, dana tersebut merupakan hak penuh mahasiswa untuk menunjang kebutuhan hidup selama kuliah.
"Dan kita sudah sampaikan kepada kampus tidak boleh menahan ATM dan buku tabungan anak-anak. Karena itu hak anak-anak untuk dapat uang saku sekitar Rp 5,7 juta," ungkapnya.
Biaya Pendidikan Disesuaikan dengan Akreditasi Prodi
Skema pembiayaan lain yang diatur adalah bantuan biaya pendidikan atau uang kuliah. Besarannya tidak seragam, melainkan bervariasi dan ditentukan oleh akreditasi program studi yang ditempuh mahasiswa.
Semakin tinggi akreditasi prodi, semakin besar pula nominal bantuan yang disalurkan ke kampus. Kebijakan ini diambil untuk mendorong mahasiswa memilih program studi dengan kualitas terbaik, sekaligus memastikan dana bantuan digunakan secara efisien.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Ahmad Subhan, S.E, serta Ketua Tim Kerja Akademik Kemahasiswaan, MBKM, dan PPKS, Irawan Sukma, S.E.