SELARAS.CO.ID — Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan barang impor tetap bisa masuk Indonesia menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal tahap kedua pada 18 Oktober. Pemerintah menegaskan aturan itu tidak berfungsi sebagai penghambat perdagangan, melainkan syarat yang berlaku begitu produk beredar di pasar domestik.
Kewajiban bersertifikat halal baru melekat ketika barang tersebut diedarkan di pasar dalam negeri. "Sertifikasi halal bukanlah pembatasan impor. Artinya, barang impor tetap boleh masuk, tetapi begitu diedarkan di pasar, barang tersebut wajib bersertifikat," ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis.
Koordinasi Lintas Kementerian dan Penyederhanaan Proses
Budi menyebut kementerian dan lembaga terkait telah menjalankan koordinasi intensif menyambut aturan baru. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga menyiapkan sejumlah mekanisme untuk mempermudah pelaku usaha mengurus sertifikasi.
Dengan persiapan itu, Budi optimistis masa transisi tidak akan mengganggu distribusi barang di pasaran.
Cakupan Produk yang Wajib Bersertifikat
Kewajiban tahap kedua ini mengacu pada Undang-Undang tahun 2014 dan peraturan pemerintah tahun 2024. Cakupannya meluas ke sejumlah kategori produk.
- Makanan dan minuman
- Produk daging dan jasa penyembelihan
- Kosmetik
- Bahan kimia
- Produk rekayasa genetik
- Obat tradisional dan suplemen kesehatan
- Barang konsumsi lainnya
Aturan ini berlaku bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) dalam negeri maupun barang impor. BPJPH menerbitkan regulasi pada Agustus 2026 yang memuat pedoman kepatuhan bagi produk halal impor.
Regulasi tersebut dimaksudkan memberi kepastian hukum bagi pelaku bisnis internasional sekaligus melindungi konsumen domestik.
Pengakuan Sertifikat Halal Asing
Komponen penting dalam tata kelola barang impor adalah pengakuan sertifikat halal dari luar negeri. Hingga September, Indonesia telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Agreements/MRA) dengan 116 lembaga halal asing.
Angka itu berasal dari total 199 pemohon yang mengajukan pengakuan. Penandatanganan MRA mempermudah kepatuhan pelaku dagang internasional terhadap aturan baru.
Pemerintah berharap tenggat 18 Oktober dapat dipenuhi tanpa gejolak berarti di pasar. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikasi sebelum produk mereka beredar.