SIM Keliling Jakarta 17 September 2026: 5 Titik dan Jam Bukanya

Jumat, 18 September 2026 | 02:50:31 WIB

SELARAS.CO.ID — Layanan SIM keliling Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali beroperasi di lima titik pada 17 September 2026. Warga pemegang SIM A dan C yang masa berlakunya habis bisa memperpanjang tanpa datang ke Satpas, cukup mendatangi lokasi terdekat sesuai jam operasional.

Warga yang masa berlaku SIM-nya mendekati habis sebaiknya memanfaatkan jadwal ini. Datang lebih awal karena antrean biasanya padat pada jam sibuk pagi dan siang.

Lokasi dan Jadwal

  • Jakarta Pusat: halaman parkir kantor kecamatan, pukul 08.00-14.00 WIB
  • Jakarta Selatan: area car free day atau titik yang ditentukan Satlantas, pukul 08.00-14.00 WIB
  • Jakarta Barat: halaman kantor kecamatan, pukul 08.00-14.00 WIB
  • Jakarta Timur: area publik yang ditunjuk, pukul 08.00-14.00 WIB
  • Jakarta Utara: halaman kantor kecamatan, pukul 08.00-14.00 WIB

Jam operasional bisa berbeda tergantung kondisi lapangan. Cek ulang pengumuman resmi Satlantas atau Dinas Perhubungan setempat sebelum berangkat.

Syarat dan Dokumen

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama yang masih berlaku atau mendekati masa habis
  • Fotokopi SIM lama
  • Surat keterangan sehat (untuk SIM A)
  • Bukti pembayaran atau kuitansi asli

Siapkan dokumen dalam kondisi lengkap. Petugas di lokasi biasanya tidak memproses berkas yang kurang.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Layanan hanya untuk perpanjangan, bukan SIM baru atau SIM hilang
  • Pemohon wajib hadir sendiri, tidak bisa diwakilkan
  • Kuota harian terbatas di setiap titik
  • Datang minimal 30 menit sebelum jam buka

Bagi warga yang tidak sempat di hari tersebut, perpanjangan masih bisa dilakukan di Satpas terdekat pada hari kerja.

Info Kontak

Untuk memastikan jadwal dan lokasi terbaru, hubungi Satlantas Polres masing-masing wilayah atau kanal resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Perubahan jadwal bisa terjadi sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan awal.

Terkini