KSOP Diperintahkan Perketat Izin Berlayar Kapal, Menhub: Demi Keselamatan

Kamis, 17 September 2026 | 00:57:32 WIB

SELARAS.CO.ID — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memerintahkan seluruh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menunda atau menolak penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bila persyaratan keselamatan kapal belum terpenuhi. Instruksi itu keluar seusai sejumlah kecelakaan pelayaran terjadi dalam rentang waktu berdekatan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran di lapangan. Arahan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) 2026 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Menurut Menhub, pengawasan tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen. Seluruh peralatan keselamatan wajib dipastikan berfungsi sebelum kapal diizinkan berlayar.

"Kita harus memastikan kapal benar-benar laik, muatan sesuai, awak siap, cuaca aman untuk berlayar, dan seluruh peralatan keselamatan berfungsi sebelum kapal diberikan izin untuk berlayar," kata Dudy, Rabu.

Kewenangan KSOP Ditarik ke Depan

Poin paling konkret dari arahan tersebut menyasar kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. KSOP diminta memakai haknya secara tegas saat menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar.

Jika syarat keselamatan belum terpenuhi, SPB harus ditunda atau tidak diterbitkan sama sekali. Langkah ini menempatkan KSOP sebagai pintu terakhir sebelum kapal meninggalkan dermaga.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga diminta memastikan sistem keselamatan yang sudah ada benar-benar berjalan, bukan sekadar tersusun rapi dalam berkas.

Evaluasi Menyusul Rentetan Insiden Pelayaran

Instruksi itu muncul setelah sejumlah kecelakaan dan insiden pelayaran terjadi dalam waktu berdekatan. Menhub meminta jajarannya melakukan evaluasi dan koreksi atas penyelenggaraan keselamatan pelayaran.

Dudy menegaskan sistem keselamatan tidak cukup terlihat baik di atas kertas. Penerapannya di lapangan yang menjadi ukuran.

"Tidak ada kompromi untuk keselamatan, karena tidak ada muatan, jadwal, maupun kepentingan komersial yang nilainya lebih tinggi daripada nyawa manusia. Keselamatan pelayaran harus dibuktikan melalui kondisi nyata di lapangan, bukan hanya dari kelengkapan dokumen dan sertifikat," tegasnya.

Data Manifest Jadi Dasar Pengawasan

Akurasi data manifest penumpang dan muatan kapal menjadi salah satu fokus pengawasan. Data ini dipakai sebagai dasar untuk menilai apakah kapal benar-benar layak berlayar.

Kementerian Perhubungan menempatkan manifest sebagai instrumen kontrol, bukan sekadar administrasi keberangkatan. Ketidaksesuaian data berpotensi menghambat penerbitan izin berlayar.

Seluruh jajaran perhubungan laut diminta menerjemahkan arahan ini ke dalam prosedur harian di pelabuhan. Tenggat implementasinya melekat pada mekanisme penerbitan SPB yang berlaku saat ini.

Terkini