Muhadjir Effendy Hadiri Sidang Kuota Haji sebagai Saksi

Selasa, 01 September 2026 | 13:45:01 WIB
Muhadjir Effendy hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

SELARAS.CO.ID — Empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut sekaligus Anggota Dewan Pengawas BPKH, Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp622.090.207.166,41.

Muhadjir Diperiksa sebagai Menteri Agama Ad Interim

Muhadjir Effendy hadir sebagai saksi untuk terdakwa Asrul Azis Taba. Pemeriksaan ini terkait kapasitas Muhadjir saat menjabat Menteri Agama Ad Interim pada 2022.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani mengawali pemeriksaan dengan konfirmasi identitas. "Kami periksa identitasnya terlebih dahulu. Nama lengkapnya Muhadjir Effendy, lahirnya di Madiun tanggal 29 Juli 1956?" tanya hakim. Muhadjir menjawab singkat, "Betul, Yang Mulia."

Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga memanggil empat saksi lain yang diperiksa dalam sidang yang sama untuk terdakwa Asrul.

Sidang Digelar Empat Kali Sepekan, 303 Saksi Dihadirkan

Persidangan perkara ini dijadwalkan berlangsung padat, yaitu empat kali dalam seminggu. "Persidangan akan kami laksanakan dalam seminggu itu 4 kali, Senin, Selasa, Kamis dan Jumat. Tetapi di dalam satu hari itu, datang semua empat-empatnya karena kami akan memeriksa saksi itu secara sekaligus," ujar hakim.

Jaksa KPK berencana menghadirkan 303 saksi dalam perkara ini. Putusan dijadwalkan pada Desember.

Sidang selanjutnya masih akan berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa. Empat terdakwa menghadapi proses hukum atas dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Tags

Terkini