Kejagung Diminta Evaluasi Tuntutan Kasus Chromebook Nadiem oleh Eks Jaksa Agung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 01:19:32 WIB
Eks Jaksa Agung Marzuki menyatakan Kejagung wajib membebaskan terdakwa jika posisi hukumnya tidak dapat dipertahankan di persidangan.

SELARAS.CO.ID — Marzuki menyampaikan hal tersebut sebagai dukungan moril kepada Nadiem dan keluarga, Jumat (28/8/2026). Menurutnya, aparat penuntut harus berani mengoreksi posisi hukumnya jika alat bukti di pengadilan berkembang berbeda dari asumsi awal penyidikan.

"Pihak pemerintah, pihak Kejaksaan, tentunya sudah secara cermat melakukan penyelidikan dan penuntutan. Tetapi kalau di dalam persidangan ternyata bahwa posisi dari pemerintah itu tidak bisa dipertahankan, maka sesungguhnya kewajibanlah bagi Kejaksaan Agung untuk membebaskan," ujar Marzuki.

Ia menegaskan pernyataannya bukan bentuk pra-penilaian terhadap perkara yang berjalan. Marzuki menekankan bahwa keberanian melakukan koreksi merupakan bagian dari tanggung jawab etik lembaga penegak hukum demi memastikan peradilan berlandaskan fakta, bukan asumsi awal.

Metodologi Audit Penghitungan Kerugian Negara Dipertanyakan

Sorotan tajam juga datang dari ahli akuntansi forensik, Dr. Mohamad Mahsun, yang dihadirkan dalam persidangan. Ia mempertanyakan metodologi penghitungan kerugian negara yang digunakan auditor, yang dinilai memakai pendekatan berbasis biaya atau rekalkulasi tanpa riset mendalam.

"Semestinya ketika hasil audit penghitungan kerugian negara itu ternyata menggunakan metodologi yang tidak kuat, maka informasi yang dihasilkan dari audit itu tidak bisa digunakan untuk dasar pengambilan keputusan. Saya berbicara atas nama metodologi keilmuan," kata Mahsun.

Mahsun menjelaskan, dalam penghitungan selisih harga, auditor wajib menentukan harga wajar secara objektif terlebih dahulu. Standar penilaian internasional atau International Valuation Standards (IVS) menempatkan pendekatan harga pasar sebagai prioritas utama dibanding pendekatan biaya dan pendapatan.

Pendekatan Biaya Hanya Sah Jika Pasar Tidak Aktif

Menurut Mahsun, penggunaan pendekatan berbasis biaya hanya dibenarkan apabila ada pembuktian bahwa pasar tidak aktif atau tidak memadai untuk dijadikan acuan. Tanpa justifikasi tersebut, hasil audit berpotensi lemah secara keilmuan dan tidak layak menjadi dasar penetapan tersangka.

Kejanggalan metodologi ini menjadi salah satu pokok pembelaan Nadiem di tingkat banding. Kuasa hukum terdakwa sebelumnya juga menyoroti tidak digunakannya harga pasar sebagai acuan utama dalam menentukan kewajaran harga pengadaan perangkat Chromebook untuk sekolah.

Kehadiran Marzuki dan Implikasi Etik bagi Kejagung

Kehadiran Marzuki di ruang sidang menambah tensi agenda persidangan. Ia menilai kasus ini menjadi ujian kredibilitas Kejagung dalam menjaga independensi penuntutan, khususnya ketika fakta persidangan justru melemahkan konstruksi perkara yang dibangun jaksa penuntut umum.

"Kalau di dalam persidangan ternyata posisi pemerintah tidak bisa dipertahankan, maka membebaskan adalah kewajiban, dan itu menjadi pedoman etika dari Kejaksaan," tegasnya.

Sidang banding perkara pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Putusan pengadilan tingkat pertama sebelumnya menyatakan Nadiem bersalah, namun vonis tersebut tengah diuji di pengadilan tinggi. Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Marzuki dan kritik metodologi dari ahli.

Tags

Terkini