SELARAS.CO.ID — Usulan ini muncul di tengah rencana pemerintah yang tengah menyiapkan insentif pembelian motor listrik baru senilai Rp 3 juta per unit. IESR menilai nominal tersebut berisiko membuat anggaran negara tidak optimal karena tidak mampu menutup selisih harga antara motor listrik dan motor bensin konvensional.
"Insentif yang terlalu kecil berisiko tidak cukup mengatasi kesenjangan harga dan pertimbangan ekonomi konsumen, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak menghasilkan tingkat peralihan yang optimal," ujar Direktur Transformasi Sistem Energi IESR Deon Arinaldo dalam rilis resminya.
Skema Insentif Ideal dan Manfaatnya bagi Negara
IESR menghitung, kombinasi insentif Rp 5 juta dan program tukar tambah Rp 3 juta akan lebih efektif menarik minat konsumen. Kebijakan ini juga perlu disertai disinsentif, salah satunya menaikkan harga Pertalite mendekati harga keekonomian.
Peralihan dari motor bensin ke motor listrik bukan hanya soal penghematan konsumen. IESR memproyeksikan satu unit motor listrik memberikan manfaat sekitar Rp 5,6 juta bagi pemerintah selama 10 tahun melalui pengurangan konsumsi BBM. Jika manfaat tidak langsung seperti penghematan devisa, penurunan polusi udara, dan nilai karbon dihitung, totalnya mencapai Rp 28 juta per kendaraan dalam periode yang sama.
Biaya Operasional Lebih Murah, tapi Ekosistem Belum Siap
Dari sisi konsumen, biaya kepemilikan motor listrik memang jauh lebih rendah. IESR memperkirakan biayanya sekitar Rp 346 per kilometer, sementara motor bensin mencapai Rp 506 per kilometer. Namun, angka itu hanya berlaku jika ekosistem pendukungnya memadai.
IESR menekankan bahwa insentif saja tidak cukup. Pemerintah perlu memperkuat fasilitas pengisian daya dan penukaran baterai, serta memastikan rantai pasok komponen dalam negeri berjalan. Tanpa infrastruktur yang memadai, minat masyarakat terhadap motor listrik bisa meredup setelah pembelian pertama.
Filter Penerima Manfaat agar Anggaran Tepat Sasaran
Agar subsidi tidak dinikmati kelompok mampu, IESR mendorong seleksi penerima insentif. Integrasi data dengan NIK dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu cara yang diusulkan.
Selain itu, pemerintah bisa menerapkan exclusion filter untuk mengecualikan kelompok berpendapatan sangat tinggi. Kriteria seperti desil pendapatan atau kepemilikan mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tertentu bisa menjadi acuan.
Syarat Teknis Motor Listrik Penerima Subsidi
IESR juga mengusulkan sejumlah syarat teknis bagi motor listrik yang menerima insentif agar industri dalam negeri ikut tumbuh. Usulan tersebut meliputi baterai minimal 2,2 kWh, garansi baterai tiga tahun, layanan purna jual lima tahun, dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Dengan syarat ini, pemerintah bisa memastikan anggaran insentif tidak hanya mendorong adopsi kendaraan listrik, tetapi juga memperkuat pabrikan lokal. Langkah ini dinilai penting agar pasar motor listrik Indonesia tidak bergantung sepenuhnya pada impor.